Hampir 1.000 Sekolah Tak Dapat Dana BOS Hanya Soal Sepele Ini

- 26 Agustus 2021, 06:31 WIB
Tangkapan layar Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu
Tangkapan layar Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengimbau pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan pembaruan pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Hal ini sebagai dasar pemberian kebutuhan pulsa data untuk dana yang akan ditambahkan pada September, Oktober, November, dan Desember, tahun anggaran 2021 dengan menggunakan dana BOS reguler.

Hal tersebut disampaikan langsung Jumeri, dalam “Webinar Pembaruan Dapodik untuk Perhitungan Dasar BOS Reguler”, yang ditayangkan di kanal Youtube PAUD Dikdasmen, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai Rp 7,8 Milyar, Kejati DKI Geledah Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat

Pemerintah telah menyediakan dana yang cukup besar. Salah satunya adalah melalui BOS yang bisa diterima setiap empat bulan sekali. Dana BOS memiliki pengaruh yang sangat penting, strategis, dan kontributif bagi kelancaran dan keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

"Tolong pastikan kembali validasi data Dapodiknya karena semua mengacu kepada data tersebut,” ujar Jumeri dengan tegas.

Tahun 2021, Kemendikbudristek telah mencatat sebanyak 2.116.603 sekolah sebagai penerima BOS reguler tahun anggaran 2020-2021. Adapun perinciannya, meliputi tahap 1 telah tersalurkan kepada 215.724 sekolah atau sebanyak 99,59 persen, dan sebanyak 879 sekolah atau sebanyak 0,41 persen yang tidak dapat penyaluran karena kendala laporan sekolah yang tidak sampai secara tepat waktu.

Baca Juga: Dugaan Pungli Dana Seragam, Legislator Minta Copot Oknum Sekolah Kedinasan KKP di Kupang NTT

“Faktor ketepatan waktu penyampaian laporan ini juga penting. Kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten maupun Kota, mohon perhatiannya. Kami tidak mampu mengunjungi satu per satu satuan pendidikan yang jumlahnya lebih dari 200.000 sekolah ini,” imbuhnya.

Sedangkan ntuk tahap kedua, terhitung Mei, Juni, Juli, hingga Agustus, telah disalurkan sebanyak 215.646 atau setara 99,55 persen. Sedangkan yang belum mendapatkan penyaluran di tahap dua ini.sebanyak 997 sekolah atau sebanyak 0,45 persen.

“Belajar dari kendala di tahap satu dan dua dalam rangka penyaluran dana BOS tahap ketiga di akhir 2021 ini, ada hal-hal yang harus disiapkan sekolah dan kepala satuan pendidikan," katanya.

Baca Juga: Perpusnas Gelar Lomba Perpustakaan Desa-Kelurahan dan Sekolah-Madrasah Tingkat Nasional 2021

Di antaranya melakukan sinkronisasi Dapodik selambat-lambatnya 31 Agustus 2021. Data per 31 Agustus itu akan digunakan untuk menetapkan sekolah penerima BOS tahap 3 di 2021 dan seluruh tahap tahun 2022,” pungkas Jumeri.

Ia melanjutkan, berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi. Hal ini, kata dia, akan merugikan peserta didik dan akan merugikan sekolah akibat keterlambatan.

“Dana yang ditransfer nanti akan membantu daerah untuk bisa melaksanakan kewenangannya. Sementara kementerian membantu mendukung dinas-dinas daerah untuk melaksanakan pelayanan pendidikan sesuai dengan misi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” kata Jumeri.

Baca Juga: Sekolah Ini Meriahkan Agustusan dengan Lomba Unik

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Sutanto, menambahkan, data Dapodik sudah banyak dimanfaatkan untuk berbagai program dan pembiayaan pendidikan sebagai dasar perhitungan menyusun sebuah program.

Tidak hanya itu, data Dapodik juga bisa digunakan sebagai dasar pemberian penyaluran Program Indonesia Pintar, untuk menerima kuota internet, sistem berkas, untuk layanan guru, NISN, menyusun kebijakan asesmen nasional dan menyusun akreditasi.

“Kemudian data Dapodik juga dapat digunakan untuk kebutuhan data dari kementerian lain. KPK, Disdukcapil, hingga Menpan RB juga menggunakan data Dapodik. Pemda juga tentunya seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten dan kota menggunakan dasar Dapodik. Dapodik ini sangat penting karena untuk kebutuhan berbagai elemen dalam membuat kebijakan di dunia pendidikan,” kata Sutanto.

Baca Juga: Dapat Gak Ya? Begini Cara Cek Penerima BLT Anak Sekolah

Sutanto mengimbau kepada dinas terkait dan satuan pendidikan untuk segera melakukan pembaruan data karena sampai sekarang belum semua satuan pendidikan mengaktifkan data 2021.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp52,5 triliun untuk diberikan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Untuk rinciannya, tingkat SD adalah sekitar 147.610 sekolah, tingkat SMP 39.461 sekolah, SMA 13.374 sekolah, SMK sebanyak 14.000 sekolah dan SLB sebanyak 2.217 sekolah.

“Selain itu, dana yang diberikan juga berbeda dari kabupaten satu dengan kabupaten yang lainnya. Tentunya juga ada yang sama jika status kondisinya sama jadi dana yang diberikan pun juga akan sama,” imbuh Sutanto.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah