Anak Sekolah Bisa Dapat BLT! Intip Syaratnya di Sini

- 11 Agustus 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi bantuan pendidikan untuk anak yatim piatu akibat Covid-19
Ilustrasi bantuan pendidikan untuk anak yatim piatu akibat Covid-19 /pixabay / Sasin Tipchai /

JURNAL SOREANG - Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada anak sekolah untuk tingkatan SD, SMP dan SMA di tahun 2021 ini melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pada umumnya, diketahui bahwa BLT ditujukan bagi rumah tangga yang terdampak Covid-19, tapi ternyata anak sekolah juga bisa mendapatkannya.

Sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa 10 Agustus 2021, BLT anak sekolah 2021 merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: 20 Tahun Tak Mendapatkan Bantuan, Camat Baleendah: Pastikan Secepatnya Rutilahu akan Diperbaiki

Apabila dalam satu keluarga memiliki anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA sekaligus, maka akan mendapat bantuan sebesar Rp4,4 juta per tahunnya.

Rinciannya adalah Rp900 ribu untuk siswa SD sederajat, Rp1,5 juta untuk siswa SMP sederajat, dan Rp2 juta untuk siswa SMA sederajat.

Adapun persyaratannya yang harus dipenuhi bagi penerima BLT anak sekolah yakni harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.

Selain itu, pemilik KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Cair Awal Agustus 2021, Berikut Persyaratannya

Apabila tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x