59 Persen Guru Honorer Tak Layak Diangkat Jadi CPNS, Ini Solusi Pemerintah

- 21 Agustus 2021, 21:21 WIB
Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, pada Kamis 19 Agustus 2021 yang berlangsung virtual.
Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, pada Kamis 19 Agustus 2021 yang berlangsung virtual. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait menghadirkan kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rekrutmen guru ASN PPPK dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi masalah kekurangan guru.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi ASN PPPK. Status dan kesejahteraan akan lebih baik dari sebelumnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3, pada Kamis 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran PPPK Guru di Papua

Sebanyak 59 persen atau sekitar 437 ribu guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk itu, rekrutmen guru ASN PPPK ini sebagai kebijakan keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer. Kalau sudah menjadi guru ASN PPPK dia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, pengembangan kompetensi dan penghargaan,” imbuhnya.

Untuk menjaga kualitas guru, kata Nunuk, Undang-undang menggarisbawahi bahwa untuk menjadi ASN PPPK, para guru honorer tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK Anda Tidak Lolos?, Simak Cara Mengajukan Masa Sanggah

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK tanpa seleksi. Pemerintah membuka sampai dengan satu juta formasi. Namun jika yang lulus seleksi hanya 100 ribu, ya 100 ribu yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak bangsa,” tegas Nunuk.

Terkait mekanismenya, Nunuk mengatakan peran masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: Hari ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Melihatnya

“Tujuannya adalah menjamin objektivitas pengadaan ASN PPPK ini. Meskipun ujian kompetensinya menjadi wewenang Kemendikbudristek. Panselnas sendiri terdiri dari beberapa Kementerian terkait karena di dalam Panselnas ada susunannya. Ada tim pengarah, tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim quality assurance, sekretariat tim pengarah, dan tim penyusun naskah,” ujar Nunuk.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Nunuk, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK tidak hanya berada di tangan Kemendikbudristek, tetapi ada di beberapa kementerian termasuk Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional.

“Alhamdulillah koordinasi yang dilakukan Menteri Nadiem bersama beberapa kementerian dan lembaga berhasil, sehingga ada program pengangkatan satu juta guru honorer,” tuturnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Imbau Pelamar Guru PPPK Segera Tuntaskan Pendaftaran, Ini Masalahnya

Agustina memberikan apresiasi kepada Kemendikbudristek atas kerja kerasnya sehingga program pengangkatan guru honorer ini bisa direalisasikan.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mas Menteri atas kerja kerasnya menerbitkan acuan, arahan yang bisa di klik langsung oleh guru, dan dengan di klik bisa menyelesaikan solusi untuk guru. Kerja keras ini memang tidak lepas dari dedikasi yang diberikan oleh Kemendikbudristek,” ucapnya.

Agustina berharap mayoritas guru honorer yang mendaftar dapat lulus dan diterima sebagai ASN PPPK. “Kalau sudah diterima, saya berharap jangan melompat ke tempat yang lain dan tetaplah menajdi guru. Guru yang mendedikasikan dirinya untuk pendidikan,” tuturnya.

Baca Juga: Simak! Tahapan Pendaftaran dan Seleksi PPPK Non Guru 2021 yang Telah Dibuka

Sementara itu, Ketua Forum Guru Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI), Raden Sutopo Yuwono sangat menyambut gembira terkait program penerimaan satu juta guru honorer menjadi guru ASN PPPK.

“Kami sangat bersyukur di era kepemimpinan Presiden Jokowi dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, regulasi ini benar-benar hadir. Artinya seleksi guru ASN PPPK bukan hanya mengakomodir tenaga honorer kategori 2 namun justru kami sebagai tenaga honorer non kategori 2, yang belum terdaftar di BKN,” ucapnya.

Pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Sutopo merasakan betul-betul kemerdekaan bagi guru-guru honorer khususnya guru honorer non kategori 2.

Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

“Setelah 15 tahun kami tidak bisa mengikuti rekrutmen ASN, akhirnya pada HUT ke-76 RI, kami memiliki kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan dan status kepegawaian yang mendapatkan gaji serta tunjangan yang setara bahkan lebih,” tuturnya.

Sutopo mengungkapkan “99 persen pemerintah sudah mengabulkan permohonan kami. Tinggal satu persen formasi jabatan yang belum terakomodir, yaitu tenaga administrasi. Tahun ini atau tahun depan akan diperjuangkan formasinya,” harap Sutopo.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah