Masih Ada Kesempatan, Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran PPPK Guru di Papua

- 4 Agustus 2021, 08:29 WIB
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono.
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono. /Jurnal Soreang/bkn.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

Panitia Seleksi ASN Nasional atau Panselnas melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dari semula 31 Juli 2021 menjadi 11 Agustus 2021.

Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang diterbitkan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru.

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS atau PPPK Anda Tidak Lolos?, Simak Cara Mengajukan Masa Sanggah

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat ditetapkan melalui Surat BKN Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 tanggal 31 Juli 2021

Isi dari Surat BKN tersebut yakni waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi instansi pada wilayah provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021.

Paryono menyebut, Surat BKN yang dikeluarkan sudah sesuai dengan Surat Dirjen GTK Nomor 4263/B/GT.00.00/2021 pada tanggal 28 Juli 2021.

"Untuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi PPPK Guru, Instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," terang Paryono, sebagaimana dikutip dari bkn.go.id yang diunggah pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Hari ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Melihatnya

Di samping itu, Paryono juga menjelaskan bahwa tahapan seleksi CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 kini memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi yang dijadwalkan akan berlangsung 2-3 Agustus 2021 sesuai dengan Surat BKN Nomor 6201/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x