JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan yang dimulai pada 9 April 2021 lalu.
Sedangkan pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direncanakan akan dibuka pada sekitar bulan Mei atau Juni 2021 mendatang.
Sama halnya seperti Sekolah Kedinasan, masyarakat lulusan SMA/sederajat diberikan ruang untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Diminta Percepat Integrasi Data Kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Baca Juga: Gaet Mahasiswa Edukasi Masyarakat Mengenai Larangan Mudik, Menko PMK: Itu Sifatnya Sunnah
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah calon pelamar diperbolehkan jika mengikuti keduanya.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menjelaskan bahwa pada dasarnya masyarakat lulusan SMA/sederajat dapat mendaftar keduanya.
"Sekolah kedinasan membutuhkan lulusan sekolah dengan ijazah SMA/sederajat. Sedangkan untuk CPNS dan PPPK, memang terdapat formasi untuk lulusan SMA, namun sangat terbatas," jelas Teguh, sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id yang diunggah pada Jumat, 16 April 2021.
Teguh menjelaskan, terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara pendaftaran untuk seleksi Sekolah Kedinasan dan seleksi CPNS serta PPPK.
Batas pendaftaran bagi Sekolah Kedinasan akan berakhir pada 30 April 2021. Sedangkan pendaftaran CPNS dan PPPK baru dilakukan setelah itu, yakni pada bulan Mei atau Juni 2021.