Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

- 12 Juni 2021, 07:25 WIB
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham /Sscasn.bkn.go.id/

JURNAL SOREANG – Jelang dibukanya seleksi CPNS 2021 dan PPPK, masih banyak yang kebingungan dan salah paham mengenai perbedaan antara keduanya.

Jika melihat dari definisi saja, antara CPNS dan PPPK sudah memiliki perbedaan yang cukup jelas.

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat langsung jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil setelah memehui persyaratan, dan juga sudah dinyatakan lolos ujian.

Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP

Sedangkan PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK atau P3K adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melengkapi syarat tertentu, lalu diangkat kemudian.

Untuk lebih memperjelas perbedaan antara CPNS dan PPPK, berikut Jurnal Soreang telah rangkum perbedaan antara keduanya:

Status CPNS dan PPPK

Setelah seseorang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memperoleh NIP, maka yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @siapjadiasn


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x