JURNAL SOREANG- Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Sudah hampir 1,5 tahun pandemi Covid-19 terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan seperti putus sekolah, hilangnya minat belajar, kesenjangan capaian belajar, dan kekerasan pada anak.
Melihat dampak tersebut, SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada bulan Maret 2021 telah mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Hendarman dalam keterangannya menjelaskan, Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi erat memastikan dampak sosial negatif dari PJJ yang berkepanjangan dapat diminimalisir.