Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Beri Opsi, Orang Tua Siswa Berhak Memilih PTM atau PJJ

- 11 Juni 2021, 13:50 WIB
TK DH 2 Rancaekek Kabupaten Bandung mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan seorang guru untuk lima siawa
TK DH 2 Rancaekek Kabupaten Bandung mengadakan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan seorang guru untuk lima siawa /Sarnapi/JS/

JURNAL SOREANG – Selain menyiapkan sarana pendukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sekolah juga tetap harus memberikan opsi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena orang tua siswa tetap berhak memiliki metode yang terbaik untuk anak mereka.

Hal itu ditegaskan oleh Koordinator PMP dan Kerja Sama Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Katman dalam keterangant tertulis, Jumat 11 Juni 2021.

Menurut Katman, PTM merupakan opsi tambahan dari opsi sebelumnya yang ditawarkan sekolah kepada orang tua murid, yakni pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Wilayah Zona Kuning dan Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka, Berikut Penjelasan Bupati Bandung

“Prinsip PTM terbatas tetap mengacu pada keselamatan dan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan. Pada masa PTM terbatas yang akan dimulai di tahun ajaran 2021-2022, sekolah harus memberikan dua opsi yakni PTM terbatas dan opsi PJJ”, tutur Katman,

Katman menambahkan, Kemendikbudristek berharap orang tua murid menghimpun informasi tentang kesiapan sekolah dan memperhatikan sarana lain yang menunjang keselamatan dan keamanan siswa di sekolah.

Selain itu, orang tua dan masyarakat diharapkan memfungsikan tim yang terlibat dalam Satgas Covid-19 di sekolah.

Baca Juga: TK Darul Hikam 2 Lakukan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Satu Guru untuk Lima Siswa

Hal lain yang perlu dipastikan adalah guru dan tenaga pendidik pun harus selesai divaksinasi 100 persen di sekolah tersebut sebelum PTM Terbatas dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x