Baca Juga: Profil Mendiang Akidi Tio, Dermawan Aceh yang Sumbang Rp2 Trilun untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel
"Tapi, nilai maksimumnya 100 persen, misalkan dia mendapat nilai 90 untuk kompetensi pendidiknya. Dia punya sertifikat pendidik, berusia 35 tahun dan disabilitas. Maka penambahannya tetap 100, tidak kemudian jadi 115," jelasnya.***