Dalam laman info GTK juga tertera persyaratan penerima BSU, dan dapat dilihat SK BSU yaitu tahun 2020, terkecuali jika tertulis 2021 maka akan mendapat BSU tahap II.
Artinya, cara cek untuk BSU cair atau tidak, bisa dilihat dari tanggal penerbitan SK di laman GTK dan tulisan tahun yang tertera, apakah 2020 atau 2021.
Selain melihat dari tanggal penerbitan SK, cara cek cair atau tidaknya BSU tahap II yaitu dengan melihat tanggal masuk rekening, nomor SPPN dan SP2D.
Jika tahunnya masih sama yaitu 2020, dengan demikian tidak ada BSU tahap II atau BSU 2021.
Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya
Namun jika anda lolos sebagai penerima BSU di laman info GTK, segeralah melakukan aktivasi rekening, dan membawa dokumen-dokumen di bawah ini ke bank:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.
Baca Juga: Bejat! Guru Ngaji Sodomi 25 Santri Rumah Hafiz di Sidoarjo, Terungkap Setelah 5 Tahun
Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Juni 2021 ini?