"Untuk jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, atau peserta didik berkebutuhan khusus/disabilitas," tutur Juhana.
Baca Juga: Ini Aturan Baru PPDB 2021 Menurut Kemendikbud Ristek, Zonasi Tetap Diprioritaskan
Anak berkebutuhan khusus, kata Juhana, merupakan calon peserta didik yang memiliki hambatan belajar dan dibuktikan melalui surat keterangan dari lembaga yang kompeten.
Sedangkan untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Juhana menegaskan, jalur Perpindahan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dengan alasan perpindahan tugas orang tua.
Baca Juga: Disdik Kota Bandung Jamin Kemudahan PPDB 2021, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Orang Tua Siswa
Termasuk kuota untuk anak guru yang mengajar di sekolah tujuan di mana pendaftar harus menyertakan bukti keterangan domisili, SK perpindahan tugas, dan pakta integritas dari pimpinan instansi tempat orang tua bekerja.
Sementara untuk jalur Prestasi jenjang SMP, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dan berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
"Jalur prestasi ini dibagi menjadi dua, yaitu prestasi akademik dan non akademik. Untuk jalur prestasi akademik harus menyertakan bukti berupa rata-rata nilai rapor dari kelas 4 hingga 6 SD, keterangan juara kompetisi sains nasional, karya ilmiah dan atau prestasi akademik lainnya. Khusus untuk SMPN 1 Baleendah, menyertakan bukti keikutsertaan Program CIBI," kata Juhana.
Baca Juga: Jelang PPDB, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Minta Disdik Gencarkan Sosialisasi