Ini Aturan Baru PPDB 2021 Menurut Kemendikbud Ristek, Zonasi Tetap Diprioritaskan

- 26 Mei 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi PPDB 2021. Kemendikbud meminta agar sekolah-sekolah tetap mengutamakan zonasi dalam PPDB.
Ilustrasi PPDB 2021. Kemendikbud meminta agar sekolah-sekolah tetap mengutamakan zonasi dalam PPDB. /ANTARA/Mohammad Ayudha

JURNAL SOREANG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggelar siniar (podcast) berjudul Pojok Dikbud yang mengundang berbagai tokoh untuk berbincang mengenai program-program kementerian, khususnya Merdeka Belajar, pembelajaran tatap muka terbatas dan penerimaan peserta Didik baru (PPDB) 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, menjadi tamu pada siniar berjudul “Transformasi Sekolah untuk Meningkatkan dan Memeratakan Mutu Pendidikan” dengan pemandu acara Dea Rizkita, baru-baru ini.

Terkait PPDB) 2021 yang sebentar lagi akan berlangsung, Jumeri menjelaskan, PPDB memakai prinsip terbesar zonasi dan afirmasi. “Untuk SD, kuota zonasi 70 persen. Sementara untuk SMP dan SMA, zonasi minimal 50 persen. Ini minimal, bukan maksimal, ya,” katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk jalur afirmasi, yaitu penerimaan bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen. “Sehingga yang diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” jelas Jumeri.

Baca Juga: Disdik Kota Bandung Jamin Kemudahan PPDB 2021, Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Orang Tua Siswa

Tahun ini merupakan kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi, sehingga PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka. “Tapi kita sadar masih ada daerah-daerah dan sekolah-sekolah yang belum bisa daring. Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa yang datang ke sekolah,” tutur Jumeri.

Pelaksanaan PPDB pun, lanjut Jumeri, tidak berarti serta merta semua calon siswa dipanggil dalam waktu bersamaan. “Calon siswa dipanggil secara bergelombang, supaya tidak berkerumun di sekolah. Sekolah juga harus mengendalikan dengan cek suhu, memastikan yang sakit tidak datang ke sekolah, baik guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan juga peserta didik,” tuturnya.

Mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jumeri mengatakan, Kemendikbudristek telah mentransformasi kebijakan dana BOS menjadi lebih baik.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Luncurkan Program KIHAJAR Saat Pandemi, Ini Bentuk Programnya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x