Zona 2 meliputi Arjasari, Banjaran, Cimaung, Cangkuang dan Pangalengan.
Zona 3 Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali.
Zona 4 Katapang, Margahayu dan Margaasih.
Zona 5 meliputi Kecamatan Cileunyi, Cimenyan dan Cilengkrang.
Zona 6 Rancaekek, Cikancung, Cicalengka dan Nagreg.
Zona 7 Solokanjeruk, Paseh, Ibun dan Majalaya. Serta
Zona 8 yang meliputi Kecamatan Kertasari, Pacet, Ciparay.
Baca Juga: Tahun Ini PPDB Tetap Online, Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan
Aturan yang ditentukan untuk pendaftaran di luar zona dan luar Kabupaten Bandung, yaitu daerah yang berbatasan antar zona, dapat mendaftar ke satuan pendidikan terdekat di luar zona yang telah ditetapkan.
Dengan maksimal jarak terdekat 1.000 Meter. Untuk pendaftar zonasi di luar Kabupaten Bandung dibatasi hanya 5 persen dari pendaftar yang diterima.