“Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan apabila Pemerintah Daerah sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM terbatas diperbolehkan. Namun tidak diwajibkan,” urainya.
Ia berharap, PTM dapat diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Oleh karena itu, jika vaksinasi belum dapat dilakukan di suatu daerah maka pemerintah daerah diharapkan untuk mengakselerasi PTM sesuai kondisi pendidikan.
Baca Juga: Mendikbud: Tidak Ada Alasan Tidak Adakan PTM Terbatas Kalau Guru Sudah Divaksinasi
“Setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan diberikan vaksin dosis kedua, satuan pendidikan wajib memberikan opsi layanan PTM terbatas. Orang tua atau wali murid dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” tegas Iwan.***