Kemendikbud Tegaskan Bahasa Indonesia dan Pancasila Tetap Jadi Mata Kuliah Wajib Perguruan Tinggi

- 16 April 2021, 16:59 WIB
Pancasila sebagai dasar Negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pancasila sebagai dasar Negara tak seharusnya dicabut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. /DOK/Pikiran-Rakyat/

JURNAL SOREANG-  Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih yang mengatakan,.pemerintah lupa memasukkan  Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukkan dalam PP Nom 57 tahun 2021 sebagai mata kuliah wajib, maka Kemendikbud menyatakan keduanya masih menjadi mata kuliah wajib.

"Sehubunganan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo, Kemendikbud menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," kata Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman, dalam pernyataannya, Jumat,16 April 2021.

Dia mengatakan, PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.

"Di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP," katanya.

Sehingga kembali Kemendikbud  menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib  di jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Lupa Cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi?

Baca Juga: Kemendikbud Adakan Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Ini Link Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah lebih teliti sebelum mengesahkan peraturan seperti yang terjadi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.  

 "Kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia menjadi hilang dalam kurikulum pendidikan tinggi di PP No.57 tahun 2021, padahal sudah diatur dalam UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ungkap Fikri di sela masa reses DPR RI.
 
Lebih lanjut Fikri meminta pemerintah membaca ulang Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mengatur kurikulum wajib di universitas. “Pasal 35 ayat (3) menyebutkan kurikulum perguruan tinggi wajib memuat 4 mata kuliah, yakni : agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia,” urai politisi asal Tegal ini.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x