Mengenal Jenis Sertifikat Tanah dan Hak Gunanya Menurut Kementerian ATR/BPN

20 Mei 2023, 19:48 WIB
ilustrasi Sertifikat Hak Milik dalam bentuk digital yang diterbitkan ATR BPN. /instagram @kementrianatr.bpn/

 

JURNAL SOREANG - Sertifikat merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bukti berisi data fisik dan data legalitas, yang bersifat memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemiliknya.

Dalam hal kaitannya dengan tanah, Kementerian ATR/BPN menjelaskan 4 jenis sertifikat tanah sesuai dengan hak penggunaannya.

Dasar hukum yang menjelaskan keempat hak penggunaan sertifikat bersumber dari PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanas, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga: 5 Latihan Wajah yang Akan Membuat Kamu Terlihat Awet Muda, Salah Satunya Latihan Senyum

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Kepemilikan hak penuh berada ditangan pemilik SHM, yang tidak memiliki batas waktu kepemilikan dan menjadi bukti paling kuat, valid, dan vital dalam transaksi jual beli.
SHM hanya dapat dimiliki seorang warga negara Indonesia.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB hanya diperuntukan untuk pemanfaatan tanah yang akan didirikan bangunan atau keperluan lain, tanahnya tetap milik negara. Pemegang HGB dibatasi waktu 30 tahun pemanfaatan dan tidak untuk keperluan investasi. WNA boleh memiliki Sertifikat ini.

Baca Juga: Selain Farhana, Kevin Lliliana Mencetak Rekor di Puteri Indonesia 2017


Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

HGU merupakan izin penggunaan tanah negara untuk kepentingan usaha yang dibatasi waktu 25 tahun. Umimnya HGU diperuntukan untuk mengelola tanah hutan produksi, perkebunan dan pertanian. Minimal seluas 5 hektare.
WNA juga boleh memiliki HGU.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Hak pribadi pemegang SHSRS diperuntukan untuk memegang satu unit rusun atau apartemen yang dimilikinya, sedangkan tanahnya tetap hak milik bersama.

Baca Juga: Berkah Punya Banyak Teman! 3 Weton Ini akan Memiliki Rezeki yang Melimpah

WNA juga boleh memiliki Hak satuan Rumah Susun.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: instagram @kementrianatr.bpn

Tags

Terkini

Terpopuler