JURNAL SOREANG – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari keluarga Soeharto (Yayasan Harapan Kita). Kabarnya, keluarga Soeharto telah memegang TMII selama 44 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yaitu Pratikno, memberi keterangan bahwa pengambil alihan atau perbaikan tata kelola TMII ini dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Inti dari peraturan tersebut adalah, menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
“Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, secara akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Pratikno, seperti dilansir Jurnal Soreang dari Kemensetneg RI.
Pengambil alihan TMII dari keluarga Soeharto ini, kata Pratikno, merupakan tidak lanjut dari beberapa pihak terkait termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemensetneg mencatat, hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII. Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Alih TMII Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Mensetneg Jelaskan Nasib Karyawannya
Baca Juga: Hanya Rp20 Ribu, Wisata Keliling Kota Bandung Pakai Bus Bandros
“Atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg. Artinya, berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” tutur Pratikno.
Pratikno lalu menyampaikan bahwa nantinya akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelola pemindahan ini. “Kami tetap berkomitmen bahwa Kawasan TMII ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucapnya.