Pemerintah Ambil Alih TMII Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Mensetneg Jelaskan Nasib Karyawannya

- 8 April 2021, 16:22 WIB
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita./Instagram/@kemenstneg.ri
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita./Instagram/@kemenstneg.ri /

Terkait para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII selama ini, Pratikno menjamin mereka akan bekerja seperti biasa selama masa transisi.

Baca Juga: Panjang 50 Meter Berat 3 Ton per Batang, KCIC Berhasil Angkut Besi Rel KCJB dari Cilacap Sampai Depo Tegalluar

Baca Juga: Pangalengan Jadi Wisata Kelas Dunia? Bupati Bandung Terpilih: Pasti Bisa!

Ia menambahkan, jam operasional kawasan TMII pun tidak akan mengalami perubahan."Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tutup Pratikno. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x