Pemerintah Ambil Alih TMII Melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Mensetneg Jelaskan Nasib Karyawannya

- 8 April 2021, 16:22 WIB
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita./Instagram/@kemenstneg.ri
Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita./Instagram/@kemenstneg.ri /

JURNAL SOREANG-Taman Mini Indonesia Indah (TMII) diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.

Presiden Joko Widodo menanda tangani Perpres tersebut sebagai landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII ditanda tangani Presiden  pada 31 Maret dan berlaku terhitung 1 April 2021.

Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang selama ini menjadi landasan hukum pengelolaan TMII otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perlu diketahui bersama, TMII selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita sejak 1977 silam.Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, TMII merupakan milik negara dan sudah seharusnya dikelola oleh negara.

"Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat, dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," jelas Pratikno, dikutip dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Hanya Rp20 Ribu, Wisata Keliling Kota Bandung Pakai Bus Bandros

Baca Juga: Pemerintah UEA Bangun Masjid Megah di Solo, Bisa Jadi Destinasi Wisata Religi Baru

Pratikno menyatakan, pihaknya memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.

Selain itu, Kemensetneg juga akan membentuk tim transisi sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita."Tim ini terdiri dari berbagai Kementerian dan Lembaga, juga pihak LSM," sambung Pratikno.

Terkait para pekerja dan staf yang telah bekerja di TMII selama ini, Pratikno menjamin mereka akan bekerja seperti biasa selama masa transisi.

Baca Juga: Panjang 50 Meter Berat 3 Ton per Batang, KCIC Berhasil Angkut Besi Rel KCJB dari Cilacap Sampai Depo Tegalluar

Baca Juga: Pangalengan Jadi Wisata Kelas Dunia? Bupati Bandung Terpilih: Pasti Bisa!

Ia menambahkan, jam operasional kawasan TMII pun tidak akan mengalami perubahan."Intinya, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tutup Pratikno. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x