Diantaranya, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi Tersangka dengan inisial AHL.
AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Viral! Bocoran Pemenang Ballon d’Or 2022, Ternyata No 1 Sudah Banyak Orang Prediksi
Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.
Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion lagi dan dianggap menjadi penyebab tragedi Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, kepada Dua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC ditetapkan sebagai tersangka.
1. Ketua Panpel dengan inisial AH.
2. Security Officer berinisial SS.
Keduanya ditetapkan tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi.
Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.