Pada saat terjadi kericuhan, pihak kepolisian sempat menembakkan gas air mata ke arah Aremania yang turun ke lapangan.
Seketika para supporter tersebut berhamburan menghindari tembakan gas air mata dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan Liga BRI 1 Minta Dihentikan
Ternyata tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut sebenarnya melanggar aturan FIFA terkait Stadium Safety and Security pasal 19.
Dalam aturan tersebut, FIFA melarang untuk menggunakan gas air mata atau senjata api dengan tujuan mengamankan massa.
Alhasil tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut bisa saja mengundang sanksi dari FIFA.
Tak tanggung-tanggung dikabarkan bahwa sanksi yang bisa saja diberikan berupa pembekuan sepak bola Indonesia selama delapan tahun.
Tentu sanksi tersebut akan berdampak besar pada sejumlah event sepak bola dan kepada para pihak klub juga.
Pasalnya, Indonesia dalam waktu dekat ini memiliki agenda sepak bola sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.