JURNAL SOREANG- Penggunaan gas air mata yang digunakan di Stadion Kanjuruhan, guna melerai kericuhan, cukup menarik perhatian.
Pasalnya, pengunaan gas air mata di dalam Stadion, konon sangat dilarang untuk dipergunakan oleh Federasi tinggi sepakbola dunia, yakni FIFA.
Konon hal tersebut, bisa menjadi salah satu hal yang menyebabkan para penonton yang ada didalam Stadion sesak nafas.
Baca Juga: Insiden Arema FC vs Persebaya, Bisakah Pengaruhi Rangking Sepakbola Indonesia di FIFA?
Bahkan, penggunaan gas air mata tersebut konon digadang-gadang tidak sesuai dengan prosedur.
Larangan penggunaan gas air mata tersebut, tertuang di pasal 19b yang berbunyi kurang lebih " No firearms or'crowd control gas' shall be carried or used"
Jika diartikan dalam bahasa Indonesia kurang lebih seperti ini, "Senjata api, atau "gas pengedali masa" tidak boleh dibawa atau digunakan"
Disisi lain, aparat yang menembakan gas ari mata, mungkin diperuntukan untuk melerai kericuhan yang tejadi usai laga Arema FC vs Persebaya.