Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sudah Cair, Ini Cara Cek Data Penerima dan Cara Pencairannya

- 19 November 2020, 20:05 WIB
Dialog ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’, yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 November 2020.
Dialog ‘Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS’, yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis 19 November 2020. /

“Tentu acuan kami data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni yang lalu. Kalau baru memasukkan data tentu tidak bisa,” kata Abdul.

Untuk pencairan, Abdul  menyampaikan agar penerima menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Dede Yusuf, Inilah Yang Butuhkan Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif

Setelah semua dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.

“Pemerintah akan mempertimbangkan kembali untuk melanjutkan program BSU PTK ini, karena dampaknya sangat positif seperti yang dirasakan ibu Mila dan Sri. Mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kita semakin membaik,” kata Abdul.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah