Tidak Ditunda, BSU Rp1,2 Juta Termin II Sudah Cair 2 Tahap, Ini Syarat Penerimanya

- 14 November 2020, 01:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah: BSU Termin II Sudah Cair
Menaker Ida Fauziyah: BSU Termin II Sudah Cair /Kemnaker

JURNAL SOREANG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu per bulan, untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta Termin II, ternyata tidak ditunda dan sudah dicairkan sebanyak dua tahap sejak 9 November 2020 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 13 November 2020 malam.

"Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah untuk Termin II," tutur Ida.

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

Ida menambahkan, Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU Termin I dengan mekanisme yang sama.

Namun sebelum Termin II tersebut disalurkan, Ida melansir bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Ditjen Pajak," kata Ida.

Baca Juga: Fix: Suara Pendukung Gun Gun Gunawan Mengalir Ke Paslon Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas)

Oleh karena itu setelah pencairan BSU Termin I rampung dua pekan lalu, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi terkait pemadanan data tersebut.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah