Ingat! Tak Hanya Protokol Kesehatan, Jaga Jarak Dengan Paslon Pilkada Juga Wajib Bagi Insan Pers

- 19 Oktober 2020, 22:53 WIB
Persatuan Wartawan Indonesia ( sumber foto dari PWI Jabar
Persatuan Wartawan Indonesia ( sumber foto dari PWI Jabar /

Ilham menegaskan, sebatas mendukung saja tidak diperbolehkan bagi anggota terlebih pengurus PWI. Apalagi menjadi tim sukses, jelas bisa dibilang sesuatu yang 'haram' .

"Menurut PD/PRT terbaru hasil Kongres PWI di Solo 27-30 September 2019, jika pengurus PWI bertindak sebagai partisan seperti itu, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya cuti. Keputusan lebih tegas itu tidak lain dikeluarkan demi menjaga integritas, martabat dan profesionalitas wartawan," tutur Ilham.

Baca Juga: Anggota DPR ini Prihatinkan Hasil Penelitian Pertanian. Ini Masalahnya

Menurut Ilham, peran media seharusnya ditekankan pada pengawalan terselenggaranya politik yang jujur dan adil. Selain itu wartawan juga bertugas menyosialisasikan seluruh paslon peserta secara benderang agar masyarakat tidak salah pilih.

Oleh karena itu DK PWI Pusat mengajak semua insan pers untuk menjaga jarak dengan kepentingan pribadi di musim pilkada seperti ini.

Sementara itu DK PWI Jawa Barat sendiri sudah menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Ketua PWI kota/Kabupaten se-Jabar pada 12 Oktober 2020 lalu. Surat bernomor 2.01/DKP-PWI Jabar/X/2020 itu berisi informasi yang mengingatkan para ketua PWI kota/kabupaten untuk memperhatikan para pengurus dan anggotanya agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Guru Ngaji Ini Terpaksa Tidur di Masjid Karena Rumahnya Tak Layak Huni

Beberapa aturan penting yang harus ditaati adalah bahwa setiap pelanggaran terhadap KEJ dan KPW serta peraturan serta kebijakan ogranisasi wajib diterapkan sanksi. Salah satu sanksi yang disoroti adalah pengurus PWI harus mengundurkan diri dari kepengurusan jika terlibat dalam tim sukses pilkada.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x