Bendahara Desa Tiley di Kabupaten Pulau Morotai Diduga Berselingkuh, Warga Minta Dipecat Kades

- 6 April 2024, 20:31 WIB
Suasana rapat, Pemerintah desa Tiley dan warga setempat. Dalam rapat tersebut pemerintah desa didampingi Camat Morotai Selatan Barat dan pihak kemapanan.
Suasana rapat, Pemerintah desa Tiley dan warga setempat. Dalam rapat tersebut pemerintah desa didampingi Camat Morotai Selatan Barat dan pihak kemapanan. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Warga Desa Tiley Pantai Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Tiley, pecat bendahara desa berinisial Ci.
 
Desakan tersebut, muncul karena Ci, diduga berselingkuh di desa tersebut. Sehingga membuat warga geram.
 
Menurut warga setempat, apa yang dilakukan Ci, tidak pantas karena ia merupakan seorang bendahara desa.
 
 
Tidak hanya itu, warga menilai hal tersebut bertentangan dengan norma masyarakat di desa tersebut. Oleh karena itu, warga meminta agar kades, menidaklanjuti dugaan masalah tersebut.
 
"Kami warga ingin menunggu keputusan yang pasti dan keterbukaan masalah ibu bendahara. Karena persoalan ini meresahkan masyarakat makanya kami ingin tindakan tegas dari kepala desa," kata, Charles seorang warga Tiley.
 
Charles menambahkan, rumah tangga sudah rusak seharusnya tidak bisa lagi menjabat sebagai perangkat di Desa karena perangkat desa merupakan cerminan warga.
 
Lantaran masalah tersebut, warga sempat memalang pintu kantor desa Tiley Pantai pada, Jumat 5 April 2024 sekitar Pukul 09.30-12.00 WIT. Kemudian tak berselang lama palang pintu dilepas oleh Pemdes dan dilakukan rapat dengar pendapat dengan warga.
 
 
Dalam rapat tersebut, turut hadir Camat Morselbar, Jhon, Letda Laut (S), Agusdiyan Pasiops, Unit Intel Lanal Morotai, Kapolsek Morselbar, Ipda Amri, Ketua APDESI, Abdul Totou dan Serda Patulesi Babinsa Wayabula.
 
Camat Morotai Selatan Barat, Jhon mengatakan, melakukan sesuatu hal jangan asal bertindak yang melangar pidana, menghalangi kepentingan umum bisa dituntut secara hukum.
 
"Palang boikot aktifitas kantor ada hukumnya, menghasut orang untuk berbuat pidana bisa di tuntut secara hukum. Seharusnya ibu-ibu koordinasi dengan BPD, Jika ada perangkat desa yang melakukan kesalahan bisa diusulkan untuk diberhentikan, tetapi melalui mekanisme yg berlaku," beber Camat.
 
Sementara, Kapolsek Morotai Selatan Barat, Ipda Amri, menegakkan terkait dengan tindakan pidana pemalangan pintu kantor desa, merupakan tindakan pidana berada pada Pasal 170 dan pasal 160 tentang penghasutan.
 
 
Kami bisa melakukan tindakan paksa untuk membuka palang pintu. Tuntutan masyarakat tentang perselingkuhan bendahara desa. Dalam KUHP tidak ada perselingkuhan yang ada hanya perzinaan. 
 
"Itupun harus mempunyai bukti seperti menangkap basah, Pasal perzinahan berupa delik aduan jadi yang berhak adalah suami/istri. Unsur perzinaan yang sudah berkeluarga, bukti harus ada vidio dan barang bukti lainnya seperti saksi 3 orang," tegasnya.
 
Disisi lain, Ketua Abdesi Pula Morotai, Abdul Totou meminta kepada masyarakat jika ada masalah jangan langsung bertindak, ia meminta agar masyarakat menyelesaikan dengan cara baik-baik.
 
"Jika ada permasalahan sampaikan ke BPD dan perwakilan setiap RT. Sangat disayangkan jika anggota BPD ikut memalang pintu. Pemalangan pintu desa dapat mengganggu aktivitas pelayanan desa itu merupakan tindakan pidana," kata, Abdul Totou.
 
 
"Saya berharap kepada warga mari semua menyampaikan aspirasi tanpa mengganggu pelayanan di kantor desa," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan data yang himpunan Jurnal Soreang. Dari pertemuan tersebut kepala desa akan memberhentikan sementara Ci, sambil menunggu surat rekomendasi dari BPMD Desa Tiley Pantai dan Rekomendasi dari kecamatan Morselbar untuk menjadi payung hukum kades Tiley Pantai dalam mengambil keputusan.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x