Untuk Mendapat Pendampingan Hukum, Dinkes Pulau Morotai Tandatangani MoU Kesepakatan dengan Kejaksaan

- 19 Maret 2024, 22:24 WIB
Foto bersama, Untuk Mendapat Pendampingan Hukum, Dinkes Pulau Morotai Tandatangani MoU Kesepakatan dengan Kejaksaan
Foto bersama, Untuk Mendapat Pendampingan Hukum, Dinkes Pulau Morotai Tandatangani MoU Kesepakatan dengan Kejaksaan /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali melanjutkan kesepakatan pendampingan hukum (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. 
 
Mengingat kesepakatan sebelumnya, habis karena hanya berdurasi dua tahun telah berakhir di awal tahun 2024.
 
Penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak Kejaksaan dan Dinas Kesehatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa, 19 Maret 2024.
 
 
Yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan bersama staf dan Kepala Dinas Kesehatan, dr Julius Giscard Kroons beserta beberapa stafnya.
 
"Kami, pada 2022 sudah melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama (MoU) soal pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Kini, masa berlaku MoU telah usai karena hanya dua tahun, maka Dinas Kesehatan kembali melanjutkan menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai," jelas Kadis Kesehatan, Julius Giscard Kroons kepada wartawan.
 
Menurut dr Is, sapaan Kadis Kesehatan Pemkab Morotai, pelaksanaan MoU tersebut mempunyai manfaat yang cukup baik dirasakan oleh pihak Dinas Kesehatan.
 
Karena, terkait dengan pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat membantu kerja kerja Dinas Kesehatan.
 
 
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Indra Nuatan menjelaskan MoU pendampingan hukum ini dilakukan apabila nantinya Dinas Kesehatan Morotai dalam pelaksanaan tugasnya mengalami permasalahan terkait perkara Perdata dan Tata Usaha Negara seperti pekerjaan pembangunan atau bisa juga kegiatan pengadaan barang dan jasa.
 
"Terhadap hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat melakukan permohonan dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," pungkas Indra. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x