Direktur RSUD Ir Soekarno Kabupaten Pulau Morotai Berikan Penjelasan Belum Dibayarkannya 3 Bulan Gaji Nakes

- 16 Maret 2024, 20:51 WIB
Ilustrasi gedung RSUD dr Soekarno, Direktur RSUD Dr Soekarno Kabupaten Pulau Morotai Berikan Penjelasan Terkait Belum Dibayarkannya 3 Bulan Gaji Nakes
Ilustrasi gedung RSUD dr Soekarno, Direktur RSUD Dr Soekarno Kabupaten Pulau Morotai Berikan Penjelasan Terkait Belum Dibayarkannya 3 Bulan Gaji Nakes /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir Soekarno Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dr. Intan Imelda Algebert Tan, akhirnya buka suara soal gaji dan tunjangan sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD tersebut yang belum dibayar.
 
Gaji pokok tenaga nakes di RSUD tersebut, belum dibayarkan selama tiga bulan, terhitung Januari-Maret 2024. Bukan hanya gaji pokok, tunjangan nakes juga belum dibayarkan, dari Juni 2023 hingga Maret 2024.
 
Meski sejumlah nakes mengaku, tunjangan jasa medis baru dibayar dua bulan, dr. Intan justru mengatakan tunjangan jasa medis sudah diterima, bahkan tunjangan bulan Maret 2024 pun sedang dalam proses pencairan.
 
 
"Untuk jasa medis sudah pencairan dari bulan kemarin (Febuari) malahan untuk bulan ini sudah diproses juga. Kalau untuk tahun lalu yang tidak bisa terbayarkan sudah saya jelaskan alasannya kenapa belum bisa terbayarakan. Untuk jasmed cuma bulan Januari saja yang tidak ada pencairan," kata dr. Intan kepada Jurnal Soreang Jumat, 15 Maret 2024 malam.
 
Sementara itu, untuk gaji pokok nakes, Intan tak memberi keterangan secara detil. Intan hanya, mengaku telah memberi keterangan kepada para nakes dan staf.
 
Jika ada ketidakpuasan dan pertanyaan, kata dia, nakes dan staf bisa langsung menanyakan ke pihaknya tanpa lebih dulu berkonfirmasi dengan pihak media massa.
 
"Kenapa tidak bertanya ke saya kok harus melalui media. Hal ini juga saya sudah jelaskan ke media berulangkali. Mendingan yang bersangkutan disuruh menghadap saya saja biar saya jelaskan sampai dia mengerti," tegasnya.
 
 
Intan, juga menepis pengakuan sejumlah nakes akan adanya tekanan berupa penahanan SK P3K dari pihak RSUD. Kata Intan, SK P3K sendiri bukan kewenangan pihaknya. 
 
"Tidak ada gertakan juga seperti itu dan SK P3K juga bukan Rumah Sakit yang bikin. Jadi untuk staf Rumah Sakit yang mau bertanya, pintu kantor saya selalu terbuka. Tidak ada larangan untuk mau bertanya kalau memang banyak yang mau bertanya bisa saja dorang (mereka) ke kantor, saya tunggu. Segala sesuatu kan harusnya ditanyakan ke saya langsung," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x