JURNAL SOREANG - Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Ismail Salim, mengatakan pihaknya berencana akan memeriksa Kepala Desa (Kades) Waringin, Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Syahbandar Pulau Morotai.
Kedua pihak tersebut, akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan 18 ton BBM ilegal yang disita Polres Pulau Morotai beberapa waktu lalu.
Mereka juga diperkirakan akan memberikan keterangan mengenai Kapal KM Three Angel 01 yang membawa minyak dari Tobelo Halmahera Utara.
Baca Juga: Ini 4 Amalan Sunnah di Bulan Puasa Ramadhan 2024, Amalkan Jika Ingin Dapat Tambahan Pahala
"Kami mau panggil sebagai saksi juga pihak yang terkait, Syahbandar dan Kepala Desa Waringin karena mereka juga mengetahui ada BBM dan Kapal," kata Iptu Ismail Salim saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi diataranya 3 orang ABK Kapal, Nahkoda kapal, dan pemilik BBM.
"ABK kapal itu semuanya 4 orang kalu tidak salah ditambah dengan pemilik BBM. Sudah kami periksa," jelasnya.
Lebih lanjut, ia bilang pihaknya, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dengan prosedurnya kalau memang ada indikasi pidana kita naikkan statusnya dari penyidikan ke penyelidikan.
Baca Juga: Gratis! Link Download PDF dan Contoh Naskah Ceramah Tema Ramadhan 2024, Lengkap dengan Cara Unduh
"Semua tindakan pidana prosesnya begitu. Tetapi, sekarang kendalanya BBM belum aman dan saya pastikan BBMnya aman dulu," katanya.
Disingung terkait rekaman telepon antar oknum anggota Polres dan oknum Babinsa yang sempat viral di media, Ia mengatakan itu hanya komunikasi untuk memberikan teguran.
"Kemungkinan itu tehnis komunikasinya yang salah sehingga saya memberi teguran. Maksudnya, kasihan orang-orang yang terlibat di dalam," terangnya.
Sembari menjelaskan, bahwa bukan berarti pemilik minyak tersebut milik PT Labrosco. Namun, di dalam percakapan itu arahnya ke perusahan dimaksud.
"Yang jelas untuk proses penyelidikan pada Kapal dan BBMnya tetap jalan," tegasnya.
Dikatakan, informasi minyak itu jenis Dexlite kalau di UU Migas administrasi bukan subsidi dan polisi tidak bisa proses secara pidana.
"Kalau dulunya sebelum ada UU Cipta Kerja pengangkutan tanpa izin mau itu subsidi atau bukan tetapi pidana," ungkapnya.
"Sementara, bagi penjual minyak jika ditemukan menjual minyak subsidi maka akan ditindak tegas," pungkasnya.***