Kenali 5 Jenis Surat Pemilu 2024 Berdasarkan Warna dan Kegunaannya

- 13 Februari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi Jenis Surat Pemilu 2024.
Ilustrasi Jenis Surat Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG – H-1 menjelang pemilu, kita harus mengetahui jenis surat pemilu yang terdapat 5 surat dengan berbeda warna dan juga berbeda kegunaan.

Dalam pemilu 2024 ini, para pemilih tidak hanya mencoblon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden saja, tetapi para pemilih harus mencoblos calon legislatif juga.

Surat suara dalam pemilu telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: So Sweet! Inilah 10 Rekomendasi Kado Hari Valentine untuk Pasangan, Dijamin Bikin Happy

Pelaksanaan pemilu harus sesuai dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu secara langsung, bebas, umum, jujur, adil dan rahasia.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, seperti surat suara pemilu dan lain – lain.

Berikut jenis surat suara pemilu dengan masing - masing kegunaannya :

1. Surat suara berwarna abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Film Dirty Vote Disebut Sebagai Black Campaign, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x