Kenali 5 Jenis Surat Pemilu 2024 Berdasarkan Warna dan Kegunaannya

- 13 Februari 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi Jenis Surat Pemilu 2024.
Ilustrasi Jenis Surat Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

2. Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

5. Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota)

Baca Juga: Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka, Berikut Besaran Beasiswanya

Dengan adanya 5 jenis surat suara dengan kegunaan masing – masing, pemilih memiliki hak untuk memilih sesuai dengan hak suara dan tanggung jawabnya.

Pilihan dari pemilih ini menentukan kondisi Negara untuk kedepannya, jadi pilihlah dengan bijak, karena satu suara dari pemilih itu sangat berharga untuk para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon – calon legislatif. (Mohammad Ibnu Abhirama)***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah