2. Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
5. Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kab/Kota)
Baca Juga: Pendaftaran Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 Resmi Dibuka, Berikut Besaran Beasiswanya
Dengan adanya 5 jenis surat suara dengan kegunaan masing – masing, pemilih memiliki hak untuk memilih sesuai dengan hak suara dan tanggung jawabnya.
Pilihan dari pemilih ini menentukan kondisi Negara untuk kedepannya, jadi pilihlah dengan bijak, karena satu suara dari pemilih itu sangat berharga untuk para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon – calon legislatif. (Mohammad Ibnu Abhirama)***