2. Sanksi Politik uang di Hari Pemungutan Suara
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Baca Juga: Panwascam Pacet Bandung Lakukan 4 Kegiatan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Apa Saja?
Pasal 523 (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan adil, bebas dari praktik politik uang yang dapat mengancam integritas dan keberlanjutan demokrasi. (Syahri Fadilla)***