Sirekap Pemilu 2024 : Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Cara Kerjanya

- 13 Februari 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi Aplikasi Sirekap Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Ilustrasi Aplikasi Sirekap Untuk Pemungutan Suara Pemilu 2024. /Google Playstore/

JURNAL SOREANG - Dalam menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukan tekadnya untuk terus memanfaatkan keunggulan Sistem Rekapitulasi (Sirekap).

Awalnya, proses rekapitulasi suara mengandalkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Namun pada Pilkada 2020, muncul inovasi baru yakni Sirekap yang diakui sebagai peningkatan signifikan dalam menjaga transpraransi proses pemilihan , dan kepercayaan publik.

Sirekap merupakan sebuah platform yang memegang peran penting dalam proses perhitungan dan pelaporan hasil pemilihan umum. Berikut adalah penjelasan mengenai Sirekap :


Pengertian Sirekap

Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu.

Baca Juga: Yuichi Nakamura dan Kontroversi Seksual, Akhir dari Gojo Satoru di Anime Jujutsu Kaisen?

Jenis Sirekap

1. Sirekap Mobile
Digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.
2. Sirekap Web
Digunakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kpujateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x