Pemilih Menuju TPS, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 12:34 WIB
Ilustrasi Memasukan Surat Suara ke Kotak Suara.
Ilustrasi Memasukan Surat Suara ke Kotak Suara. /Pexels/Element5 Digital/

 

JURNAL SOREANG – Pada 14 Februari 2024 mendatang, seluruh wilayah Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak. Saat Pemilu tiba, warga negara Indonesia diharapkan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Badan Legislatif Negara.

Sebagai pemilih, masyarakat diwajibkan untuk hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam pelaksanaan pemilu serentak ini, pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara yang nantinya akan mereka pilih.

Baca Juga: Film Dokumenter Dirty Vote Nonton Dimana? Ini 2 Linknya Full Movie, Klik Segera di Sini!

Berikut adalah 5 jenis surat suara yang umum digunakan dalam pemilihan umum, beserta fungsinya masing-masing :

1. Surat Suara Abu-abu

Surat berwarna abu-abu ini memiliki peran khusus dalam pemungutan suara pemilu. Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara selama 1 (satu) periode mendatang. Surat ini memuat nama, foto, serta logo partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Kuning

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x