5. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipilih untuk bergiliran mencoblos.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Ramen di Bandung yang Wajib Dicoba, Banyak Jadi Rekomendasi di Medsos
6. Silakan ambil surat suara lalu menuju bilis suara untuk mencoblos.
Perlu diketahui bahwa ada 5 surat suara yang akan didapatkan oleh pemilih.
Di antaranya surat suara untuk presiden dan wakil presiden, anggta DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
7. Jika sudah nyoblos, maka lipat lagi surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara yang sudah disediakan.
8. Jangan lupa untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda Anda sudah mencoblos pada Pemilu 2024.
Itu dia tata cara nyoblos di Pemilu 2024, jangan lupa hadir di TPS, gunakan hak pilihmu dan jangan sampai golput.***