JURNAL SOREANG – Dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan hak pilihnya.
Untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, penting bagi pemilih untuk memahami syarat-syarat, waktu, dan dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah informasi yang dapat membantu pemilih :
Apa persyaratan terdaftar bagi pemilih?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah atau pernah kawin.
Baca Juga: Musim Ketiga One Punch Man Tidak akan Dikerjakan oleh Studio Manga yang Digarap oleh Sang Mangaka
Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah :
a. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin