Kasus Pinjol dan Judi Online Makin Meresahkan, OJK Blokir Ribuan Rekening Bank

- 10 Januari 2024, 22:01 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /PRMN

Karenanya, OJK meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) guna mendukung langkah ini.

"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," tuturnya.

Selain itu, sambung Dian, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, AHY Paparkan Program Pro Rakyat Era SBY dan Jokowi di Soreang Bandung, Apa Saja?

Ia menegaskan, hal ini dilakukan supaya pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah