Karenanya, OJK meminta bank-bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) guna mendukung langkah ini.
"Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan," tuturnya.
Selain itu, sambung Dian, OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, AHY Paparkan Program Pro Rakyat Era SBY dan Jokowi di Soreang Bandung, Apa Saja?
Ia menegaskan, hal ini dilakukan supaya pihak bank dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang