JURNAL SOREANG - Belakangan ini, masyarakat luas makin diresahkan oleh keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi pinjol ilegal sepanjang September hingga Desember 2023.
"OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga: Komisi V DPR Soal Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Bandung: Kuat Dugaan Akibat Kelalaian Manusia
Di samping itu, ia juga memastikan bahwa aktivitas ilegal lainnya yakni judi online tidak luput dari pemberian tindakan tegas.
"Selain itu juga, memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," katanya.
Dian menjelaskan, pemblokiran dilakukan agar dapat meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Baca Juga: Bikin Geger! Ivan Gunawan Tiba-Tiba Mundur dari Brownis, Gara-Gara Ditegur KPI?