JURNAL SOREANG - Transaksi dari judi online yang tercatat dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 bernilai fantastis.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan nilai ini setiap tahunnya mengalami kenaikan yanh signifikan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan total analisa dalam kurun waktu tersebut mencapai nilai Rp 500 triliun.
“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ungkap Natsir dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023.
Natsir menuturkan, bahwa dalam periode 2022 hingga 2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.
Atas hal tersebut, Papar Natsir, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp.138 miliar.
Baca Juga: Saat Seseorang Berusaha untuk Terlihat Kuat, Ternyata Ini yang Terjadi Dengannya