Putaran Uang di Rekening Pelaku Judi Online Capai Rp69 Triliun, Ini Langkah Tegas PPATK

- 7 November 2023, 21:25 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Jurnal Soreang /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Setiap tahunnya perputaran rekening uang pelaku judi online mengalami peningkatan yang signifikan.

Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang di rekening para pelaku judi online terus mengalami peningkatan.

Peningkatan tersebut, tercatat selama 2021 mencapai Rp57 triliun, sedangkan di 2022 meningkat Rp69 triliun.

Baca Juga: Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok Bakal Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP' di Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Menurut Ivan, berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022.

Ivan menyebut, PPATK akan melakukan upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait judi online. Salah satunya membekukan rekening para pelaku.

Baca Juga: Jadwal Korea Masters 2023, Besok, Rabu, 8 November 2023, 6 Wakil Indonesia Beraksi, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x