JURNAL SOREANG - Berdasarkan laporan Kualitas Udara Dunia IQAir, Indonesia menduduki peringkat ke-17.
Artinya, Indonesia masuk sebagai salah satu negara dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia, dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 34,3 μg per meter kubik.
PM 2,5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil atau sama dengan 2,5 µm (mikrometer). Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) menganjurkan, paparan PM2,5 dibatasi 10 mikrogram per meter kubik.
Melihat data tersebut, tak salah jika kontribusi seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memperbaiki kualitas udara menjadi sebuah keharusan dan prioritas.
Hal ini sejalan dengan tujuan Hari Lingkungan Hidup Indonesia yang jatuh pada 10 Januari, untuk meningkatkan, dan mendorong kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga, serta melestarikan lingkungan.
Pengurus Departemen Litbang, IPTEK, Sumberdaya Alam dan Air (LISDAL) DPP LDII, Atus Syahbudin mengungkapkan, Indeks Kualitas Udara (IKU) diperoleh dari pengukuran kadar sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2) di udara.
Baca Juga: Perbaikan Polusi, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan RTH dengan Menghijaukan Kembali Jakarta