Oknum ASN BNN Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kenapa? Polisi Beberkan Alasannya

- 4 Januari 2024, 18:06 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Dok. Pikiran Rakyat

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," tutur Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41) yang merupakan ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut 4 Diantaranya Positif Narkoba

Setelah pemeriksaan oleh dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu 3 Januari 2024.

Firdaus menyebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Awal Tahun 2024! Kemendag: Subsidi Menjaga Melonjaknya Harga Cabai Keriting di Halmahera Utara

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah