Oknum ASN BNN Tersangka Kasus KDRT Belum Ditahan, Kenapa? Polisi Beberkan Alasannya

- 4 Januari 2024, 18:06 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan status tersangka oknum ASN BNN berinisial AF dalam kasus KDRT terhadap istrinya itu diputuskan oleh penyidik kepolisian.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik kepolisian, namun belum dilakukan penahanan terhadap AF.

Baca Juga: Anugrah PWI! Kang DS Mengenalkan Badawang dan Wayang Golek Ciri Khas Kesenian Kabupaten Bandung

"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Polres Metro Bekasi Kota, ungkapnya, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka atas kasus ini.

Ia menambahkan, penyidik kepolisian berencana bakal melakukan pemeriksaan pada Jumat 5 Januari 2024.

Baca Juga: Ranking BWF Awal Tahun 2024 Ganda Putra: Dua Pasangan Indonesia Masuk 10 Besar Dunia, Tapi Bukan Hendra/Ahsan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x