JURNAL SOREANG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan status tersangka oknum ASN BNN berinisial AF dalam kasus KDRT terhadap istrinya itu diputuskan oleh penyidik kepolisian.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik kepolisian, namun belum dilakukan penahanan terhadap AF.
Baca Juga: Anugrah PWI! Kang DS Mengenalkan Badawang dan Wayang Golek Ciri Khas Kesenian Kabupaten Bandung
"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.
Polres Metro Bekasi Kota, ungkapnya, telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka atas kasus ini.
Ia menambahkan, penyidik kepolisian berencana bakal melakukan pemeriksaan pada Jumat 5 Januari 2024.