5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut 4 Diantaranya Positif Narkoba

- 4 Januari 2024, 15:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Pusat ditetapkan tersangka.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengeroyokon terhadap dua anggota Satpol PP tersebut terjadi di dekat pintu mal Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Awal Tahun 2024! Kemendag: Subsidi Menjaga Melonjaknya Harga Cabai Keriting di Halmahera Utara

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, empat dari lima pelaku dinyatakan positif narkoba. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urine.

"Kami juga sudah melakukan tes urine kepada lima tersangka. Hasilnya, untuk LH ini positif amfetamen atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja," ungkap Susatyo dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

"Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, kemudian BD positif penggunaan sabu. Yang tidak menggunakan narkotika AS ini bersih," sambungnya.

Baca Juga: Belum Lengkap, Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x