JURNAL SOREANG - Laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Putri Balqis terhadap suaminya sendiri memasuki babak baru.
Laporan dari istri tersangka Bani Idham Bayumi itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Berkas) sudah P21," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
Baca Juga: Terdapat Pohon Tumbang Mengenai Listrik di Jl. Timah, Cijawura, Kecamatab Buahbatu, Kota Bandung
Hengki menambahkan, pihaknya akan segera melakukan proses selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," ujar Hengki.
Sebaliknya, laporan kasus KDRT yang dilayangkan sang suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mengungkap Kisah Tersembunyi, Maneki-Neko, Mengungkap Asal-usul Si Kucing Keberuntungan