Dijelaskan Susatyo, selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa itu terjadi.
"Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang