5 Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut 4 Diantaranya Positif Narkoba

- 4 Januari 2024, 15:44 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro /PMJ News

Dijelaskan Susatyo, selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian dan pakaian yang digunakan para tersangka saat peristiwa itu terjadi.

"Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah