"Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujarnya.
Selanjutnya dibacakan bahwa Firli mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepadanya.
"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT.10/RW.03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta" terangnya.
"Dalam pertemuan antara SYL, Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas," beber Putu Putera.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang