JURNAL SOREANG - Tim kuasa hukum Firli Bahuri mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan ini terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam praperadilan, tim kuasa hukum Firli mempertanyakan perihal dumas yang langsung naik ke tahap penyidikan tanpa terlebih dahulu penyelidikan.
Di sisi lain, Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 Desember 2023.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera membacakan eksepsi beserta Tim Advokasi Bidkum dan mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.