Sidang Praperadilan, Bidkum Polda Metro Jaya Sebut Ada Transaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara 46

- 13 Desember 2023, 17:25 WIB
Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Bidkum Polda Metro Jaya Sebut Ada Transaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara 46
Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Bidkum Polda Metro Jaya Sebut Ada Transaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara 46 /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tim kuasa hukum Firli Bahuri mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan ini terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam praperadilan, tim kuasa hukum Firli mempertanyakan perihal dumas yang langsung naik ke tahap penyidikan tanpa terlebih dahulu penyelidikan.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2023, Apriyani/Siti Lakoni Laga Perebutan Tiket Semifinal Lawan Nomor Satu Dunia

Di sisi lain, Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 Desember 2023.

Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera membacakan eksepsi beserta Tim Advokasi Bidkum dan mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals 2023, Bagas/Fikri Lakoni Laga Hidup Mati Lawan Kang Min Hyuk/Seo Seung Jae Korsel

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah