JURNAL SOREANG - Tim kuasa hukum Firli Bahuri mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan yang dilayangkan yakni soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perihal pengaduan masyarakat (dumas) yang tahapannya langsung masuk ke penyidikan dengan tidak terlebih dahulu ke penyelidikan.
Baca Juga: Healing Yuk! Ini 7 Wisata Camping di Pangalengan Kabupaten Bandung, Ada yang Dipinggir Sungai Lho
Seperti diketahui, penyidik kepolisian menyita sejumlah dokumen soal kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK tersebut.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan SYL mengungkap sejumlah barang bukti dokumen yang disita.
Hal tersebut disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di PN Jakarta Selatan pada Selasa 12 Desember 2023.