JURNAL SOREANG - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, pemohon Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kekhawatiran Indonesia Police Watch (IPW) dalam praperadilan yang menyebutkan dugaan adanya intervensi langsung direspon Polda Metro Jaya.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum merespon kekhawatiran yang disampaikan IPW terkait adanya intervensi dalam praperadilan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan bahwa tidak ada intervensi dalam sidang praperadilan tersebut.
"Kabidkum biasa aja. Santai-santai aja. Dan semua tidak ada hal-hal demikian (intervensi)," ungkap Putu Putera dalam keterangannya, Senin 11 Desember 2023.
Baca Juga: Berapa Lama Debat Capres Pemilu 2024 Hari Ini? Ini Susunan Acaranya, Cek Durasinya Berikut
Dalam hal ini, Putu Putera mengakui sudah mengantisipasi adanya kekhawatiran tersebut, sehingga disampaikan olehnya bahwa tidak ada intervensi yang diterima.
"Kami sudah menyiapkan jauh-jauh hari tentang jawaban tersebut. Apabila ada kekhawatiran, saya yakinkan bahwasanya hal tersebut tidak ada," tegasnya.
"Khususnya tim kami di Bidang Hukum Polda Metro Jaya," pungkas Putu Putera menambahkan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang